pengertian normaPengertian Norma. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, maksud dari norma adalah sebagai berikut: 1. Aturan yang mengikat wargaNorma hukum adalah aturan yang menjadi panduan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap. Tujuan dari norma hukum adalah mewujudkan kedamaian.