pengertian normaPengertian Norma Hukum. Norma merupakan sebuah kata yang dalam bahasa Inggris norm yang artinya kaidah. Sementara dalam bahasa Yunani, istilah norma dikenalNorma Hukum. Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang disusun Rahman Syamsuddin, norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya