makelar33Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi JAKARTA. Kejaksaan Agung rupanya gerah dituding bahwa lembaganya mudah disusupi makelar kasus. Untuk meminimalkanTugas utama makelar telah di atur dalam pasal 62 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), di mana dalam pasal 62 KUHD telah dijelaskan bahwa tugas utama makelar