jangkar 128Jangkar (Anchor) Pada kapal yang sedang tertambat pada jangkar, bekerja gaya-gaya sebagai berikut; 1. Gaya oleh arus pada dasar kapal 2. Gaya oleh angin pada bagianBerdasarkan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perdagangan, sanksi yang dapat di berikan kepada pelanggar antara lain: Denda;