bima 12Sejak 2008 Kelurahan merupakan Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas PokokWebsite Bima . Jam pelayanan di Kantor DISPAR Kota Bima yaitu pada pukul 08.00 - 15.00 WITA, dengan istirahat pukul 12.00-13.00 WITA.